Pages

Social Icons

Featured Posts

PENGERTIAN BADAN USAHA, SYARAT DAN JENISNYA

Monday, October 17, 2016

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha ialah suatu kesatuan organisasi dan ekonomi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan memberi pelayanan kepada masyarakata.
Orang-orang yang belum memahami apa itu badan usaha, pastinya mereka akan beranggapan bahwa badan usaha itu sama dengan perusahaan, meskipun pada kenyataannya sangat berbeda sekali. Perbedaan utama badan usaha dengan perusahaan terletak pada, jika badan usaha merupakan sebuah lembaga, sedangkan perusahaan adalah tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi.

Syarat- Syarat Mendirikan Badan Usaha

Agar dapat mendirikan badan usaha, diperlukan beberapa hal diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Adanya suatu produk maupun jasa yang nantinya akan diperjual belikan atau di perdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk maupun jasa.
  •  Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.

Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Atas Jenis Badan Usaha

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pemilihan atas jenis dari badan usaha, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Tipe dari usahanya, contohnya: perdagangan, perkebunan, industri, dan lain sebagainya.
  • Luas jangkauan pemasaran yang akan dicapai
  • Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha.
  • Sistem pengawasan yang dikehendaki.
  • Tinggi rendahnya resiko yang akan dihadapi nantinya.
  • Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
  • Keuntungan yang direncanakan.

Jenis – Jenis Badan Usaha yang Terdapat di Indonesia

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan pegawai yang bekerja di BUMN berstatus sebagai pegawai negeri. Ada tiga macam BUMN, yaitu:
  1. Perjan, merupakan salah satu jenis BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Orientasi utama dari badan usaha ini adalah pelayanan masyarakat. Akan tetapi karena terus-terusan mengalami kerugian, sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang menggunakan model perja, karena biaya yang dikeluarkan untuk memelihara perjan tersebut sangatlah besar. Misalnya perjan PJKA yang sekarang sudah menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
  2. Perum, merupakan perum yang telah diubah. Sama halnya dengan perjan, perum dikelola penuh oleh pemerintah dan pegawainya berstatus sebagai pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status perjan sudah diubah menjadi perum. Sehingga pemerintah mau ngak mau harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
  3. Persero, merupakan badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda sekali dengan Perjan ataupun Perum, Persero bertujuan untuk mencari keuntungan dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat sehingga membuat Persero tidak akan mengalami kerugian. Modal dalam mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja statusnya sebagai pegawai swasta. Perusahaan jenis ini tidak memperoleh fasilitasn dari negara dan badan usaha persero ditulis dengan PT (nama dari perusahaan). Contohnya: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesi, PT Bank Rakyat Indonesia, dan lain sebagainya.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang maupun kelompok swasta. Macam-mcam BUMS adalah sebagai berikut:
  1. Firma (Fa), merupakan sebuah Badan Usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana setiap anggotanya memiliki tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Cara mendirikan firma adalah dengan membuat akta perjanjian dihadapan notaris. Dimana perjanjian tersebut memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi keuntungan yang didapatkan dan waktu dimulai ataupun diakhirinya perjanjian tersebut.
  2. CV (Commanditaire Vennotschap) atau Persekutuan Komanditer, merupakan badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang bersekutu, dimana sebagian merupakan sekutu aktif dan lainnya sebagai sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang-orang yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya, sedangkan sekutu pasif adalah orang-orang yang hanya menyertakan modal saja. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kekayaan dan hutang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab terhadap modal yang telah diberikannya.
  3. PT (Perseroan Terbatas), merupakan badan usaha yang mudalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawab terhadap perusahaan bagi para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimilikinya.
Ada Dua Jenis PT Yaitu PT Tertutup dan PT Terbuka.
  • T Tertutup merupakan PT yang pemegang sahamnya hanya terbatas pada kalangan tertentu saja, misalnya seperti hanay dikalangan keluarga.
  • PT Terbuka merupakan PT yang saham-sahamnya dijual secara umum, misalnya: PT Pupuk Kaltim, PT Union Metal, PT Djarum, PT Holcim, dan lain sebagainya.

No comments:

Post a Comment

 

Blogger news

Blogroll

Most Reading

Sample Text

Mest Gryder. Powered by Blogger.

Sample Text

Followers